Sabtu, 18 Februari 2017

Tugas Divisi UKM Kesejahteraan Sosial dan Pemberdayaan Wanita

KEWENANGAN

Menyelenggarakan segala aktivitas usaha kesejahteraan sosial yang terkait dengan pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam pelaksanaan bantuan pelayanan dan rehabilitasi sosial khususnya kepada para Penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.

TANGGUNG JAWAB

Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam bidang usaha kesejahteraan sosial serta mempertanggungjawabkan kepada wakil ketua.

TUGAS

  • Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang sistem dan mekanisme pelaksanaan program kerja bidang usaha kesejahteraan sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
  • Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya untuk disetujui oleh RPP.
  • Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, pelayanan dan rehabilitasi sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
  • Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
  • Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar