KEWENANGAN
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
TANGGUNG JAWAB
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
TUGAS
- Mewakili ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
- Bersama ketua dan sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan (TKK) atau otorisator keuangan di tubuh pengurus.
- Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
- Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi, menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
- Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar