- Keanggotaan karang taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga karang taruna.
- Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
- Dapat membaca dan menulis.
- Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan karang taruna.
- Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
- Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Rabu, 15 Februari 2017
Keanggotaan Karang Taruna
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar