Minggu, 12 Februari 2017

Fungsi Karang Taruna

Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :

  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  6. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar